Laman

Sabtu, 02 Oktober 2010

PROFESI PENDIDIKAN



Guru adalah faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Guru sebagai tenaga profesional merupakan tekad pemerintah dan semua pihak dalam upaya menigkatkan mutu pendidikan di Indonesia, agar nantinya mutu SDM Indoensia mampu berdiri sejajar dengan lain di dunia. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi untuk menghadapi tantangan sesui dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, da global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


A. Harkat dan Martabat Guru

Guru yang ideal atau profesional merupakan dambaan setiap insane pendidikan, sebab dengan guru yg profesional diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas. Namun demikian, apabila perhargaan terhadap guru tersebut tidak memadai, maka harapan atau idealism diatas, mungkin hanya menjadi utopia.
Untuk mendapatkan predikat profesional tersebut diatas bukan merupakan perkerjaan yang mudah. Hal ini sangat berkait dengan perhargaan masyarakat atau negara terhadap profesi itu. Negara-negara maju memberikan perhargaan yang lebih kepada guru dibangdingkan di Indonesia.
Banyak hal yang dapat dilakukan dalam mengangkat harkat dan martabat guru. Salah satunya adalah dengan cara meningkatkan kesejahteraannya, penghasilannya yang dapat membuatnya hidup layak, bisa menghidupi rumah tangga, tanpa menabur kredit/hutang. Akan tetapi ini saja tentunya belum cukup tanpa harus dibarengi oleh peningkatan profesionalitas dari profesi guru. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mengangkat harkat dan martabat guru, yaitu;
1. Menjadikan Posisi Guru Sebagai Suatu Profesi (Guru Sebagai Profesi)
Berikut adalah beberapa hal yang terkait dengan guru sebagai sutu profesi, yaitu;

a. Kualifikasi
Berbicara tentang guru yang profesional berarti membicarakan tentang kualifikasi guru. Guru yang profesional punya kualifikasi tertentu. Ada dua kualifikasi yaitu;
1. Kualifikasi Personal.
Ada berbagai ungkapan untuk melukiskan kualifikasi personal guru diantaranya

• Guru yang baik Baik disini dalam artian mempunyai sifat moral yang baik seperti ; jujur, setia, sabar, betanggung jawab, tegas, iuwes, ramah, konsisten, berinisiatif dan berwibawa. Jadi guru yang baik itu bila dilengkapi oleh sifat - sifat yang disebutkan di atas.
• Guru yang berhasil Seorang guru dikatakan berhasil apabila ia di dalam mengajar dapat menunjukan kemampuannya sehingga tujuan - tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai oleh peserta didik.
• Guru yang efektif. Yang dimaksud dengan guru yang efektif yaitu apabila ia dapat mendayagunakan waktu dan tenaga yang sedikit tetapi dapat mencapai hasil yang banyak.

2. Kualifikasi Profesional.
Yang dimaksud dengan kualifikasi profesional yaitu kemampuan melakukan tugas mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan.
b. Profesionalisasi
Profesionalisasi adalah suatu proses, pertumbuhan, perawatan dan pemeliharaan untuk mencapai tingkat profesi yang optimal. Dalam hal ini saya kaitkan dengan usaha-usaha pengembangan status jabatan guru sebagai pengajar dan pendidik menjadi guru yang profesional. Dalam usaha profesionalisasi ini ada dua motif, yaitu :
a. Motif eksternal yaitu pimpinan yang mendorong guru untuk mengikuti penataran, atau kegiatan-kegiatan akademik yang sejenis. Atau ada lembaga pendidikan yang memberi kesempatan bagi guru untuk belajar lagi. Dan ini termasuk in-service education.
b. Motif internal yaitu dorongan dari diri guru itu sendiri yang berusaha belajar terus menerus untuk tumbuh dalam jabatannya, baik itu melalui membaca dan mengikuti berita yang berkaitan dengan pendidikan, maupun mengikuti pendidikan yang lebih tinggi, demi untuk meningkatkan profesinya di bidang pendidikan.
c. Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan profesi ditekankan pada unsur kematangan, keterampilan, dan tanggungjawab. Untuk itu diperlukan waktu yang memadai melakukan latihan, praktek dan magang. Pendidikan profesi dilakukan setelah peserta didik melewati jenjang pendidikan tinggi atau pendidikan akademik.
2. Meningkatkan Peran Guru Dalam Masyrakat.
Selama ini peran guru di tengah masyarakat kurang terlihat begitu menjamur. Meskipun peran terbesar dalam penentuan generasi penerus terletak pada guru. Peran yang dimaksud disini adalah peran guru secara lansung. Dalam beberapa fakta di lapangan guru yang mampu mewujudkan perannya secara lansung di tengah masyarakat sangat dihargai atau terlihat ketinggian martabatnya.
3. Meningkatkan Kewibawaan Guru Dimata Masyarakat
Dalam meningkat kewibawaan guru di mata masyarakat, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut (termasuk diwaktu diklat);
• Membekali guru dengan berbagai pengetahuan umum, sehingga guru dapat memandang masalah disekitarnya dengan cermat.
• Menanamkan kedalam diri guru akan norma yang yang berlaku ditempat ia berada.
• Mengatur penggunaan wewenang guru seperti dengan diadakannya UU BHP.


B. Kopetensi Guru

Kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan.Kompetensi guru terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
1. Kompetensi profesional; memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
2. Kompetensi kemasyarakatan; mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
3. Kompetensi personal; yaitu memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian, seorang guru akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran : ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Kepala sekolah memiliki peranan yang strategis dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, baik sebagai educator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin), pencipta iklim kerja maupun sebagai wirausahawan.


C. Organisasi dan Kode Etik Guru

a. Organisasi profesional guru
Salah satu criteria jabatan profesional adalah jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatuhkan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Wadah ini telah ada yakni Persatuan Guru Republik Indonesia, yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu dan kegitan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka Manajemen Pendidikan Indonesia (ISMaPI), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI) dan lain-lain.Hubungan formal organisasi-organisasi ini dengan PGRI masih belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam peningkatan mutu anggotanya.

b. Kode etik guru indonesia

Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masayarakat dan warga Negara. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat,mulia,dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,orangtua/walisiswa,sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,sosial,etikadan kemanusiaan.Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.


D. Sikap Profesioal Guru

Pemerintah sering melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru, antara lain melalui seminar, pelatihan, dan loka karya, bahkam melalui pendidikan formal bahkan dengan menyekolahkan guru pada tingkat yang lebih tinggi. Kendatipun dalam pelakansaannya masih jauh dari harapan, dan banyak penyimpangan, namun paling tidak telah menghasilkan suatu kondisi yang yang menunjukkan bahwa sebagian guru memiliki ijazah perguruan tinggi.
Latar belakang pendidikan ini mestinya berkorelasi positif dengan kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhi. Walaupun dalam kenyataannya banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan. Kesalahan-kesalahan yang seringkali tidak disadari oleh guru dalam pembelajaran ada tujuh kesalahan. Kesalahan-kesalahan itu antara lain:
1. mengambil jalan pintas dalam pembelajaran,
2. menunggu peserta didik berperilaku negatif,
3. menggunakan destruktif discipline,
4. mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik,
5. merasa diri paling pandai di kelasnya,
6. tidak adil (diskriminatif), serta
7. memaksakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005:20).
Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
1. kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
2. kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
3. kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
4. kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Sikap dan perilaku guru yang profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik. Sikap dan perilaku guru yang profesional mencakup enam belas pilar dalam pembangun karakter. Keenam belas pilar tersebut, yakni kasih sayang, penghargaan, pemberian ruang untuk mengembangkan diri, kepercayaan, kerjasama, saling berbagi, saling memotivasi, saling mendengarkan, saling berinteraksi secara positif, saling menanamkan nilai-nilai moral, saling mengingatkan dengan ketulusan hati, saling menularkan antusiasme, saling menggali potensi diri, saling mengajari dengan kerendahan hati, saling menginsiprasi, saling menghormati perbedaan.


PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL

A. Pengertian Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Berdasarkan sifat pekerjaannya Jabatan Fungsional terdiri dari :
a. Jabatan Fungsional Keahlian
b. Jabatan Fungsional Ketrampilan
Jenjang Jabatan Fungsional meliputi :
• Jabatan Fungsional Keahlian
1. Utama
2. Madya
3. Muda
4. Pertama
• Jabatan Fungsional Ketrampilan
1. Penyelia
2. Pelaksana Lanjutan
3. Pelaksana
4. Pelaksana Pemula
Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu :
a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir;
d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g.Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


B. Jenis Guru

Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali.
Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 9 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c


C. Persyaratan Jadi Guru

Sebagian orang mungkin menganggap pekerjaan guru sangatlah mudah, hanya sekedar mengajar. Menerangkan materi yang ada dibuku kepada siswa. Namun sebenarnya menjadi guru yang baik tidaklah hanya sebatas itu, masih banyak yang perlu di perhatikan. Untuk menjadi guru yang baik dan dapat melaksanakan pembelajaran dengan sebaik-baiknya, seorang guru dituntut untuk memiliki kualitas yang dituntut dari profil seorang guru, seperti:
1) memiliki kepribadian,
2) memiliki pengetahuan dan pemahaman profesi kependidikan,
3) memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bidang spesialisasi,
4) memiliki kemampuan dan ketrampilan profesi.
Di samping itu guru juga dituntut untuk memiliki beberapa kemampuan seperti:
a. Menguasai materi pembelajaran dan kemampuan untuk memilih, menata, dan mengemas materi pelajaran ke dalam cakupan dan kedalaman yang sesuai dengan sasaran kurikuler yang mudah dicerna oleh siswa
b. Memiliki penguasaan tentang teori dan ketrampilan mengajar
c. Memiliki pengetahuan tentang masa pertumbuhan dan perkembangan siswa serta memiliki pemahaman tentang bagaimana siswa belajar
1. Penguasaan materi pelajaran sebagai dasar kemampuan guru untuk melakukan proses pembelajaran. Penguasaan materi pelajaran sebagai dasar kemampuan guru untuk melakukan proses pembelajaran.
Guru juga harus memiliki kemampuan untuk memilih, menata, dan mengemas materi pelajaran ke dalam cakupan dan kedalaman yang sesuai dengan sasaran kurikuler dan kemampuan daya tangkap sehingga mudah dicerna oleh siswa, dengan demikian proses pembelajaran menjadi menarik karena bersifat terarah, apalagi dilengkapi dengan media pembelajaran yang menarik, disampaikan secara lugas, tidak berbelit-belit, dan banyak melibatkan siswa.
2. Memiliki Penguasaan Teori dan Ketrampilan Mengajar.
Apakah untuk menjadi guru yang baik dan berhasil harus ada syarat lain selain penguasaan materi pembelajaran? Ya benar, sebab selain guru harus menguasai materi pelajaran, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi guru yaitu memiliki penguasaan tentang teori dan ketrampilan mengajar. Ada beberapa ketrampilan yang harus dikuasai guru antara lain:
A. Ketrampilan menjelaskan
Penjelasan materi pelajaran yang mudah dipahami siswa merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran, oleh sebab itu guru diharapkan mampu mengorganisasikan materi pelajaran dengan perencanaan yang sistematis, sehingga mudah dipahami oleh siswa.
Ketrampilan ini bertujuan untuk:
• membantu siswa dalam memahami konsep, hukum, prinsip, atau prosedur
• membantu siswa menjawab pertanyaan
• melibatkan siswa untuk berpikir
• mendapatkan balikan dari siswa
• membantu siswa menghayati proses nalar
Ketrampilan menjelaskan terdiri dari:
a. komponen perencanaan, seperti: pokok-pokok materi pelajaran, dan hal-hal yang berkaitan dengan karakteristik siswa
b. komponen penyajian, seperti: kejelasan bahasa, berbicara, mendefinisikan istilah, penggunaan contoh dan ilustrasi, pemberian tekanan pada bagian-bagian yang penting, dan balikan tentang penjelasan yang disajikan dengan melihat mimik siswa saat mengajukan pertanyaan.
Hal-hal apa sajakah yang perlu Anda perhatikan dalam menerapkan ketrampilan menjelaskan:
• penjelasan diberikan pada awal, tengah, ataupun akhir pembelajaran
• harus relevan dengan tujuan
• materi penjelasan harus bermakna
• penjelasan harus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang siswa.
B .Ketrampilan memberi penguatan
Ketrampilan memberi penguatan baru akan nampak pada saat guru memberikan respon terhadap munculnya tingkah laku siswa yang bernilai positif, sehingga dapat meningkatkan perhatian dan motivasi belajar siswa kearah yang lebih positif. Penguatan dapat diberikan dalam bentuk verbal (kata-kata/pujian), dan non verbal, seperti: gerakan mendekati, mimik dan gerakan badan, sentuhan, dan kegiatan yang menyenangkan siswa (audience).
C. Ketrampilan bertanya
Mengapa guru harus memiliki ketrampilan bertanya?
Hampir semua kegiatan proses pembelajaran berlangsung dengan tanya jawab. Hal ini dimaksudkan agar pembelajaran yang dilaksanakan guru dapat belangsung secara timbal balik, tidak membosankan, sekaligus guru dapat memantau siswanya. Kualitas pertanyaan guru menggambarkan kualitas jawaban siswa, oleh sebab itu guru yang terampil dalam bertanya, akan mampu meningkatkan keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Bertanya yang baik diperlukan ketrampilan tersendiri, sehingga pada saat guru bertanya kepada siswa, mereka tidak merasa seolah-olah sedang diadili. Teknik tersebut antara lain:
a. Mengubah tuntutan tingkat pengetahuan dalam menjawab pertanyaan
b. Memberikan pertanyaan dari yang sederhana ke yang komplek
c. Menggunakan pertanyaan pelacak dengan berbagai teknik
d. Meningkatkan interaksi dengan cara meminta siswa lain memberikan jawaban atas pertanyaan yang sama.
D. Ketrampilan mengadakan variasi pembelajaran;
Ketrampilan jenis ini harus dimiliki guru dengan tujuan untuk mengadakan variasi guna melakukan perubahan dalam proses kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi siswa, serta mengurangi rasa jenuh dan bosan selama mengikuti proses pembelajaran.
Ketrampilan mengadakan variasi meliputi:
• variasi dalam gaya mengajar
• variasi dalam penggunaan media dan bahan pelajaran, dan
• variasi dalam pola interkasi dan kegiatan
E.Ketrampilan membuka dan menutup pelajaran
Kegiatan pembukaan dilakukan guru untuk menciptakan suasana yang dapat menimbulkan kesiapan mental siswa agar termotivasi terhadap pelajaran yang akan diberikan guru. Kegiatan ini bisa berbentuk appersepsi, pretes, atau tanyajawab terhadap materi yang lalu atau materi yang akan diberikan. Sedangkan kegiatan penutup adalah kegiatan terakhir yang dilakukan guru untuk mengakhiri kegiatan inti pelajaran.


D. Uraian Tugas Guru

1. Merencanakan Pembelajaran à RPP
2. Melaksanakan Pembelajaran
a. Keg awal tatap muka: keg pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
b. Keg tatap muka
c. Membuat resume proses tatap muka: refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
3. Menilai Hasil Pembelajaran
4. Membimbing dan melatih peserta didik à intra kurikuler dan ekstra kurikuler
5. Melaksanakan Tugas Tambahan:
a. Tugas tambahan struktural
b. Tugas tambahan khusus
Uraian tugas guru dilihat secara :
c. Tugas Pendidik
• Membina peserta didik untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan kognitif/ pengetahuan-nya.
• Membina peserta didik untuk menjaga dan meningkatkan kualitas perilaku sehingga sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
• Membina peserta didik untuk mampu mengembangkan kemampuan hidup/minat bakatnya.
• Membina peserta didik untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha Esa.

b. Tugas Kemanusiaan
• Menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia
• Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan spiritual manusia
• Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan intelektual

c. Tugas Sosial
• Menjaga hubungan baik antara guru, murid, kepala madrasah, masyarakat,karyawan serta stake holder pendidikan yang lain
• Membantu kesulitan anak didik, antar guru, karyawan, masyarakat, kepala madrasah serta stake holder lainnya
• Menjadi agen pemberdayaan dan pencerdasan masyarakat
• Menjadi dinamisator pembangunan masyarakat
• Meningkatkan kepedulian sosial bagi anak didik

d. Tugas Institusional/ almamater
• Menjaga nama baik almamater
• Mengembangkan dan membentuk loyalitas almamater pada anak didik
• Melaksanakan tertib administrasi dan tertib organisasi almamater

e. Tugas Profesional
• Mengembangkan kemampuan keilmuan dan pengetahuan
• Mempunyai buku acuan untuk melaksanakan tugas
• Mempunyai perencanaan pengajaran sesuai visi misi madrasah
• Memiliki catatan nilai, catatan kasus dan evaluasi anak didik
• Melaksanakan kewajiban mengajar sesuai amanat madrasah
• Mengembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan zaman dan kepekaan potensi daerah

f. Kewajiban Guru
• Menjunjung dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
• Mencintai murid dan menjadikan diri sebagai suri tauladan anak didik
• Meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan rohani dan jasmani sehingga terwujud pribadi yang utuh
• Memperhatikan etika dan estetika
• Bersikap terbuka dan demokratis
Menghormati hak-hak anak

0 komentar:

Posting Komentar